Invalid Date
Dilihat 87 kali
Pontianak, 17 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program pemekaran wilayah. Bertempat di ruang pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat, telah dilaksanakan penyerahan Peraturan Bupati dan verifikasi dokumen 10 desa persiapan, termasuk salah satunya Desa Meraban.
Acara ini dihadiri oleh pejabat DPMD Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan tim fasilitasi pemekaran desa. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara resmi dokumen legal berupa Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pembentukan desa-desa persiapan.
Desa Meraban, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Kualan Hilir, kini memasuki tahap persiapan sebagai desa mandiri. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat identitas lokal.
Perwakilan dari Kabupaten Ketapang menyampaikan bahwa seluruh proses pemekaran telah melalui tahapan evaluasi teknis, administrasi, dan kajian akademis sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari musyawarah desa hKetapang, 17 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program pemekaran wilayah. Bertempat di ruang pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat, telah dilaksanakan penyerahan Peraturan Bupati dan verifikasi dokumen 10 desa persiapan, termasuk salah satunya Desa Meraban.
Acara ini dihadiri oleh pejabat DPMD Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan tim fasilitasi pemekaran desa. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara resmi dokumen legal berupa Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pembentukan desa-desa persiapan.
Desa Meraban, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Kualan Hilir, kini memasuki tahap persiapan sebagai desa mandiri. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat identitas lokal.
Perwakilan dari Kabupaten Ketapang menyampaikan bahwa seluruh proses pemekaran telah melalui tahapan evaluasi teknis, administrasi, dan kajian akademis sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari musyawarah desa hingga pembentukan panitia pemekaran.
“Kami berharap Desa Meraban dan desa-desa persiapan lainnya dapat segera memenuhi kriteria sebagai desa definitif dan menjadi contoh keberhasilan pemekaran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar salah satu pejabat yang hadir.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan desa di Ketapang, khususnya dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat kapasitas desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
ingga pembentukan panitia pemekaran.
“Kami berharap Desa Meraban dan desa-desa persiapan lainnya dapat segera memenuhi kriteria sebagai desa definitif dan menjadi contoh keberhasilan pemekaran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar salah satu pejabat yang hadir.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan desa di Ketapang, khususnya dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat kapasitas desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Bagikan:
Desa Kualan Hilir
Kecamatan Simpang Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini